BENTUK BADAN USAHA: PT, Firma, CV, Koperasi

Pembahasan Badan Usaha yang terfokus pada BUMS

A.       Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli :
1.        Dominick Salvatore
Menurut Dominick Salvatore pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.
2.        Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
3.        Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

B.       Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, diantaranya adalah :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara. Berikut jenis dan bentuk BUMN :

a.       Perjan
Perjan adalah bentuk BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya PT. Kereta Api Indonesia.

Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di Indonesia. BUMN lalu dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).

b.      Perum
Ini adalah bentuk BUMN yang diubah dari Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.

c.       Persero
Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero tidak akan mengalami kerugian.

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.

C.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Pengertian BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing. Mengacu pada pengertian BUMS / Badan usaha milik swasta tersebut,  ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
o   Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
Contoh : PT Djarum, PT Indofood Sukses Makmur, PT Agung Podomoro, PT Unilever Indonesia.
PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal
o   Pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).
Contoh : PT Freeport Indonesia, PT fastfood Indonesia Tbk (KFC),
PT Ericsson, PT CityBank.

Maksud didirikan BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang berkekuatan hukum.

Keuntungan BUMS berfungsi sebagai sumber pengembangan modal dan tidak diperbolehkan digunakan seagai penguasaan ekonomi individu atau kelompok yang dapat merugikan pemilik faktor produksi. BUMS bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui usaha komersial.

Bentuk-bentuk Badan usaha milik swasta antara lain :
1.      Firma
Secara etimologi kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.

Karakteristik Badan Usaha Firma :
-            Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
-            Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
-            Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga
-            Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
-            Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma
-            Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
-            Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
-            Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak

Jenis-Jenis Firma dan Contohnya
Jenis firma dapat dikenali dengan mudah dari aktivitas usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah jenis-jenis firma besarta contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia :

a.       Firma Dagang
Firma Dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdangangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang. Beberapa contoh Firma Dagang diantaranya adalah: Perusahaan Nike, Perusahaan Diadora, Perusahaan Crocs.

b.      Firma Non-Dagang
Firma Non-Dagang didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh firma Non-dagang diantaranya: Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), Konsultan Bisnis, dan lain-lain.

c.       Firma Umum (General Partnership)
Firma umum adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.


d.      Firma Terbatas (Limited Partnership)
Limited Partnership adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas. Beberapa contoh firma terbatas: Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing.

Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan Badan Usaha Firma
-            Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
-            Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
-            Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
-            Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
-            Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
Kekurangan Badan Usaha Firma
-            Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
-            Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
-            Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya.
-            Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
-            Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.

2.      Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.
Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Sekutu aktif dan sekutu pasif, sekutu aktif (Komplementer) adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan, sekutu Pasif (Komanditer) adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Karakteristik CV / Persekutuan Komanditer :
-          Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
-          Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
-          Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
-          Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
-          Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Jenis-Jenis CV
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah :

a.        Persekutuan Komanditer Murni
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

b.      Persekutuan Komanditer Campuran
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

c.       Persekutuan Komanditer Bersaham
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Alasan dikeluarkannya saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer
-          Proses pendiriannya tergolong mudah.
-          Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
-          Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
-          Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
-          Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
-          Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
-          Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
-          Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta. Namun, tanggungan pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara dengan PT. Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik.
Selain itu badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.

3.      Koperasi
Secara etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
-          Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
-          Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
-          Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
-          Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
-          Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
-          Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
-          Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
-          Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:

a.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.

b.      Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.

c.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.

d.      Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.

e.       Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.

Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
-          Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
-          Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
-          Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.

Koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Pada umunya orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Karakteristik Perseroan Terbatas
-          Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
-          Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
-          Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
-          Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
-          Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
-          Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
-          Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
-          Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT). Adapun beberapa jenis PT tersebut adalah sebagai berikut :

a.       PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Contoh : PT. Bank Bank Central Asia Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

b.      PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Contoh : Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group

c.       PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Contoh : PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan Perseroan Terbatas
-          Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
-          Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
-          Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
-          Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
-          Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
-          Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
-          Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
-          Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
-          Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak.

Sumber : https://www.maxmanroe.com/vid/topik/bisnis

Hargai karya mereka dengan mencantumkan Link dari sumber yang kalian copy ya... apresiasi kalian dengan hanya mencantumkan link sangat membantu penulis untuk perkembangan blognya, semoga bermanfaat... ;)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU STENOGRAFI ? Tulisan dan seni..

MAKALAH AKUNTANSI BIAYA : Variable Costing Metode Harga Pokok Proses

MAKALAH EKONOMI MIKRO ISLAM: Konsumsi Inter-temporal Dalam Islam