BENTUK BADAN USAHA: PT, Firma, CV, Koperasi
Pembahasan Badan Usaha yang terfokus pada BUMS
A. Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli :
1.
Dominick Salvatore
Menurut Dominick Salvatore pengertian badan
usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai
sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa
untuk dijual.
2.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI)
Menurut KBBI pengertian badan usaha adalah
sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang
perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
3.
Undang-Undang Ketentuan Umum
Pajak Indonesia
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak
Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
B.
Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, diantaranya adalah :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
Berikut jenis dan bentuk BUMN :
a.
Perjan
Perjan adalah bentuk BUMN dimana seluruh
modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini
biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya PT. Kereta Api
Indonesia.
Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah
ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di
Indonesia. BUMN lalu dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan
(Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
b.
Perum
Ini adalah bentuk BUMN yang diubah dari
Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap
mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik
yang kemudian statusnya menjadi Persero.
c.
Persero
Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh
negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan
sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero tidak akan mengalami kerugian.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha
dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam
negeri maupun pihak swasta asing.
C.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Pengertian BUMS atau
Badan Usaha Milik Swasta adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya
berasal dari pihak swasta. baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak
swasta asing. Mengacu
pada pengertian BUMS / Badan usaha milik swasta tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
o
Pihak swasta dalam negeri
adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber
daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
Contoh : PT Djarum, PT Indofood Sukses Makmur,
PT Agung Podomoro, PT Unilever Indonesia.
PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak di
industri bahan makanan herbal
o
Pihak swasta asing adalah
masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta
asing (BUMS asing).
Contoh : PT Freeport Indonesia, PT fastfood
Indonesia Tbk (KFC),
PT Ericsson, PT CityBank.
Maksud didirikan BUMS adalah untuk
mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lowongan pekerjaan
sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Badan
usaha milik swasta merupakan badan usaha yang berkekuatan hukum.
Keuntungan BUMS berfungsi sebagai sumber
pengembangan modal dan tidak diperbolehkan digunakan seagai penguasaan ekonomi
individu atau kelompok yang dapat merugikan pemilik faktor produksi. BUMS
bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat melalui usaha komersial.
Bentuk-bentuk Badan usaha milik swasta antara lain :
1.
Firma
Secara etimologi kata Firma berasal dari
bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau
lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki
tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan
usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI,
pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan
suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Persekutuan firma bukan
merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Salah
satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan
pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak
terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang
mengatur tentang firma.
Karakteristik Badan Usaha Firma :
-
Badan usaha firma didirikan oleh dua
orang atau lebih dalam suatu perjanjian
-
Firma menggunakan satu nama
usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
-
Para anggota firma secara
aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak
ketiga
-
Keanggotaan firma sangat
mengikat dan berlaku seumur hidup
-
Para anggota firma mempunyai
hak untuk membubarkan firma
-
Masing-masing anggota firma
dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
-
Dalam menjalankan firma,
semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
-
Pendirian firma biasanya
dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak
Jenis-Jenis
Firma dan Contohnya
Jenis firma dapat dikenali dengan mudah
dari aktivitas usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah jenis-jenis firma
besarta contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia :
a. Firma Dagang
Firma Dagang dibentuk untuk menjalankan usaha
di industri perdangangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang.
Beberapa contoh Firma Dagang diantaranya adalah: Perusahaan Nike, Perusahaan Diadora, Perusahaan Crocs.
b. Firma Non-Dagang
Firma Non-Dagang didirikan untuk menjalankan
usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh
firma Non-dagang diantaranya: Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara,
dan lain-lain), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), Konsultan Bisnis, dan
lain-lain.
c. Firma Umum
(General Partnership)
Firma umum adalah firma dimana para anggotanya
memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki
tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban
hutang dan piutang.
d. Firma Terbatas
(Limited Partnership)
Limited Partnership adalah firma dimana para
anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu,
tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas. Beberapa contoh
firma terbatas: Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan Badan Usaha Firma
-
Sistem pengelolaan badan
usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk
setiap struktur organisasinya.
-
Pemilihan pemimpin
berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan
usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
-
Modal awal untuk membangun
firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang
tergabung dalam firma.
-
Karena adanya akta notaris
maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang
sangat besar.
-
Pembagian keuntungan
berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman
saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk
mengelola jalannya perusahaan.
Kekurangan
Badan Usaha Firma
-
Tanggung jawab anggota firma tidak hanya
terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
-
Apabila perusahaan mengalami
kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk
menjamin kerugian perusahaan.
-
Jika ada satu anggota firma
yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya.
Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat
terseret didalamnya.
-
Tidak adanya pemisahan
antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
-
Jika terdapat ketidakadilan
dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap,
yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.
Pengertian CV adalah suatu bentuk badan
usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa
anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota
lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Pendirian CV atau Persekutuan
Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau
Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Sekutu aktif dan
sekutu pasif, sekutu aktif (Komplementer) adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan, sekutu Pasif (Komanditer)
adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut
campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Karakteristik
CV / Persekutuan Komanditer :
-
Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV,
yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
-
Sekutu aktif adalah anggota yang berperan
menjalankan perusahaan.
-
Sekutu pasif adalah anggota yang hanya
menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
-
Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang
tidak terbatas
-
Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya
sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Jenis-Jenis CV
Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis, diantaranya adalah :
a. Persekutuan Komanditer Murni
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di
dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya
adalah sekutu komanditer.
b. Persekutuan Komanditer Campuran
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang
berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
c. Persekutuan Komanditer Bersaham
Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang
mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer
dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Alasan dikeluarkannya saham tersebut
adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer
tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan
CV / Persekutuan Komanditer
-
Proses pendiriannya tergolong mudah.
-
Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk
CV umumnya lebih besar.
-
Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah
mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
-
Biasanya CV lebih mudah berkembang karena
manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
-
Resiko perusahaan dapat ditanggung secara
bersama-sama oleh sekutu.
Kekurangan
CV / Persekutuan Komanditer
-
Operasional CV tergantung pada sekutu
aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
-
Modal yang telah disetorkan ke perusahaan
sangat sulit untuk ditarik kembali.
-
Mudah terjadi konflik antara sekutu
pengusaha di dalam CV.
Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT
dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan
pemerintah (tender) atau dengan swasta. Namun, tanggungan pajaknya tidak
sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena
prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara dengan PT. Selain itu,
pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih
baik.
Selain itu badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila
sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.
3.
Koperasi
Secara
etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan
keputusan.
Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi)
yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan
bersama di bidang ekonomi. Ada juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah
suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah
untuk mensejahterakan para anggotanya.
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian
koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya,
berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
-
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di
sekitarnya.
-
Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
-
Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
-
Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi
koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga
masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
-
Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
anggotanya dan juga masyarakat.
-
Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
-
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik
melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis
koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun
2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:
a.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya
terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang
dari anggotanya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah
dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
b.
Koperasi Konsumsi
Pengertian
koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen
barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan
sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para
anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah
dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi
karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/
mahasiswa, dan lain-lain.
c.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada
para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah
jasa angkutan, jasa asuransi.
d.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis
koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam
dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada
koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
e.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian
koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan
sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan
pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam
kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip
berikut ini:
-
Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
-
Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan
sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
-
Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal
anggota tersebut.
Koperasi
dapat dikatakan sebagai badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung
secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Pada umunya orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak yang mendirikan
badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan
dibagi rata ke seluruh anggota.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan
modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi
dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan
undang-undang. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan
Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas
juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal
(saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai
tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
Karakteristik Perseroan Terbatas
-
Pendirian PT bertujuan untuk mencari
keuntungan (profit oriented).
-
Perseroan Terbatas memiliki fungsi
ekonomi dan fungsi komersial.
-
Modal Perseroan Terbatas berasal dari
saham-saham dan obligasi.
-
Perseroan Terbatas tidak mendapatkan
fasilitas dari negara.
-
Kekuasaan tertinggi pada Perseroan
Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
-
Pemilik saham memiliki tanggungjawab
terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
-
Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik
saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
-
Perusahaan dipimpin oleh direksi.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan
Terbatas (PT). Adapun beberapa jenis PT tersebut adalah sebagai berikut :
a. PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga
dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat
luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Contoh : PT. Bank Bank Central Asia Tbk, PT.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
b. PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan
Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas.
Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari
kerabat dan keluarga saja.
Contoh :
Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group
c. PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang
sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Contoh : PT Sarana Rekatama Dinamika, PT
Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
Perseroan Terbatas
-
Perseroan Terbatas merupakan
badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi
pergantian pemilik.
-
Para pemilik saham hanya
bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
-
Pemindahan saham dari satu
pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
-
Perseroan Terbatas dapat
memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan
modal.
-
Sumber-sumber modal
Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih
efektif dan efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
-
Pendirian Perseroan Terbatas
membutuhkan biaya yang cukup besar.
-
Proses pendirian Perseroan
Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
-
Sebagian pemegang saham
sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang
didapatkan.
-
Perseroan Terbatas dikenakan
pajak karena merupakan salah satu subjek pajak.
Hargai karya mereka dengan mencantumkan Link dari sumber yang kalian copy ya... apresiasi kalian dengan hanya mencantumkan link sangat membantu penulis untuk perkembangan blognya, semoga bermanfaat... ;)
Komentar
Posting Komentar